Akuntansi terintegrasi pajak merupakan program pemerintah untuk wajib pajak dapat mengintegrasikan data perusahaan dengan data perpajakannya. Sehingga menguntungkan wajib pajak dalam mengelola administrasi perpajakan.
Sebagai project percontohan, pemerintah sendiri sudah mengintegrasikan data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pengertian Integrasi Data Perpajakan
Integrasi data perpajakan adalah terhubungnya sistem pengelolaan data perpajakan yang digunakan wajib pajak dengan sistem DJP.
Artinya, wajib pajak atau perusahaan yang mengelola administrasi perpajakannya melalui platform penyedia aplikasi perpajakan resmi, seperti sudah terintegrasi langsung dengan sistem DJP.
Sebab integrasi ini menghubungkan secara host to host antara platform pengelolaan data bisnis dengan server penyelenggara pembayaran dan pelaporan pajak.
Sehingga integrasi data perpajakan ini semakin memudahkan wajib pajak mengelola kewajiban pajaknya karena dapat dikelola secara otomatis.
Manfaat Integrasi Data Perpajakan
Ada beberapa manfaat atau keuntungan dari integrasi data pajak ini yang dapat dirasakan oleh wajib pajak atau perusahaan saat mengelola administrasi pajaknya.
Bukan hanya itu, integrasi data ini juga memudahkan Ditjen Pajak dalam menjalankan fungsi lembaga ini.
Berikut manfaat atau keuntungannya bagi perusahaan maupun pihak DJP:
- Bagi Wajib Pajak atau Perusahaan
Manfaat integrasi data perpajakan untuk wajib pajak atau perusahaan adalah meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dalam aspek perpajakan.
Sebab integrasi sistem tersebut dapat menekan biaya dalam mengelola kewajiban perpajakannya sebagai bentuk upayanya mematuhi ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Sebagai contoh, ketika wajib pajak atau perusahaan mengalami kurang bayar pajak hanya karena salah hitung karena prosesnya yang masih dilakukan secara manual.
Maka wajib pajak atau perusahaan dapat terhindar dari kesalahan tersebut karena proses perhitungan pajak dikelola secara otomatis.
- Bagi Otoritas Pajak (DJP)
Sedangkan manfaat bagi otoritas penyelenggara pajak dalam hal ini Ditjen Pajak, yakni dapat menekan biaya kepatuhan pajak.
Otoritas pajak atau DJP dapat menurunkan biaya kepatuhan seiring adanya integrasi data perpajakan ini karena proses pemeriksaan lebih mudah.
Mengingat proses pemeriksaan suatu laporan keuangan wajib pajak atau perusahaan perusahaan dapat memakan waktu hingga beberapa tahun dan membutuhkan banyak biaya apabila dilakukan secara manual.
Dengan demikian, integrasi ini dapat memudahkan DJP untuk melakukan pemeriksaan kewajiban perpajakan berdasarkan laporan keuangan suatu perusahaan atau wajib pajak dengan mudah dan cepat.
Ketentuan Integrasi Data Perpajakan
Integrasi data perpajakan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Artinya, tidak sembarang penyelenggara penyedia aplikasi perpajakan bisa menggunakan atau menyelenggarakan sistem ini tanpa izin DJP.
Salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi Ditjen Pajak.
Izin sebagai PJAP atau Application Service Provider (ASP) ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Cara Kerja dari Sistem Integrasi Perpajakan
Cara kerja sistem ini adalah web based dan secara realtime.
Sehingga wajib pajak atau perusahaan dapat mengelola administrasi perpajakan, seperti Faktur Pajak, bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), mulai dari menghitung, lapor dan bayar pajak sesuai waktu sebenarnya.
Sebab proses pengelolaan pajak yang disediakan PJAP Mekari Klikpajak terintegrasi dengan sistem DJP.
Kemudian integrasi sistem ERP (Enterprise Resource Planning) pada Mekari Klikpajak juga semakin memudahkan pengelolaan administrasi perpajakan perusahaan.
Karena fitur pada aplikasi pajak online Mekari Klikpajak dapat terhubung dengan ERP yang digunakan perusahaan.
Sehingga pengelolaan pajak bisnis dapat dilakukan lebih cepat, akurat dan dalam jumlah yang banyak.
Melalui integrasi sistem ini, aktivitas perpajakan yang dilakukan perusahaan akan tersimpan dengan aman.
Perusahaan dapat memonitor, mengelola dan menyimpan data perpajakan lebih mudah, nyaman dan dapat ditemukan sewaktu-waktu saat diperlukan melalui fitur Arsip Pajak.
Beberapa Fitur Integrasi Data Perpajakan
Berikut beberapa fitur dari integrasi data perpajakan Mekari Klikpajak untuk mengelola administrasi perpajakan:
- e-Faktur dan e-Faktur API
- e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot API
- e-Billing dan e-Billing API
- e-Filing
- e-SPT Online
- Arsip Pajak
Melalui integrasi sistem ini pula, perusahaan dapat menggunakan beberapa perangkat yang berbeda dalam satu waktu tanpa install aplikasi karena sudah dilengkapi dengan fitur Multi User dan Multi NPWP.
Beberapa Fitur Integrasi Data Perpajakan
Itulah penjelasan tentang integrasi data perpajakan yang perlu diketahui setiap wajib pajak terutama perusahaan agar dapat mengelola pajak bisnis lebih efektif dan efisien.