Accounting

Laporan Pajak Bulanan

Laporan Pajak bulanan merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan yang menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia. Setiap bulan, perusahaan diharuskan untuk melaporkan pajak yang berkaitan dengan transaksi bisnisnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Hal ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, tetapi juga menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan perusahaan. 

SPT bulanan bukan hanya sekedar kewajiban administratif, tetapi juga alat penting yang membantu perusahaan memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak dan menjaga transparansi finansial.

Apa Itu SPT Bulanan?

SPT bulanan adalah laporan pajak bulanan yang harus disampaikan oleh wajib pajak (baik individu maupun badan usaha) setiap bulan. Laporan pajak bulanan ini mencakup berbagai jenis pajak yang dikenakan atas transaksi yang terjadi dalam periode waktu tersebut. 

Pendapatan, pengeluaran, dan transaksi lainnya yang terjadi selama satu bulan pajak dapat dilaporkan dengan menggunakan formulir ini. Pelaporan SPT bulanan bertujuan untuk melaporkan penghasilan, pengeluaran, dan pajak yang telah dipotong atau dipungut selama bulan tersebut.

Jenis-Jenis SPT Bulanan

Berikut ini adalah beberapa jenis SPT bulanan yang harus diketahui oleh perusahaan:

1. PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai yang bekerja di suatu perusahaan.

2. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 dikenakan pada penghasilan dari transaksi tertentu yang diatur dalam Pasal 22 UU PPh, seperti impor dan transaksi dengan bendaharawan pemerintah.

3. PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh badan usaha, termasuk bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa, dan jasa.

4. PPh Pasal 24

PPh Pasal 24 adalah pajak yang dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Pajak ini dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan.

5. PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan setiap bulan untuk mengurangi pajak tahunan yang harus dibayar.

6. PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri dari perusahaan atau badan usaha di Indonesia, seperti penjualan harta, bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa, dan jasa.

7. PPh Pasal 4 ayat 2

PPh Pasal 4 ayat 2 adalah pajak final atas transaksi tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan, termasuk sewa tanah dan bangunan, pengalihan tanah dan bangunan, bunga obligasi, dan hadiah undian.

8. PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan pelayaran dan penerbangan.

9. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Selain melaporkan SPT Tahunan, pebisnis di Indonesia juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa atau juga kerap disebut SPT Bulanan. Ini merupakan pelaporan pajak usaha yang perlu dilakukan setiap bulannya, sesuai dengan jenis SPT Bulanan.

Pemilik usaha atau individu yang memiliki penghasilan harus memahami prosedur dan aturan pelaporan SPT bulanan untuk memastikan kepatuhan pajak dan mencegah masalah hukum di kemudian hari. Simak panduan lengkap untuk pelaporan SPT bulanan di Indonesia melalui artikel ini!.

Persiapan sebelum Melapor SPT Bulanan

Setiap jenis pajak yang dikelola oleh perusahaan memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sebelum melaporkan pajaknya.

Secara umum, berikut adalah hal-hal yang perlu dipersiapkan perusahaan sebelum melapor SPT bulanan atau masa:

  1. Terdaftar di KPP DJP dengan memiliki NPWP Badan.
  2. Perusahaan harus memiliki EFIN Badan.
  3. Wajib pajak badan harus mempunyai Sertifikat Elektronik.
  4. Memiliki bukti pemotongan PPh 21 (untuk pelaporan SPT bulanan PPh 21).
  5. Memiliki bukti pemungutan PPN (untuk pelaporan SPT bulanan Pajak Pertambahan Nilai).
  6. Memiliki bukti pemotongan PPh unifikasi (untuk pelaporan SPT bulanan PPh unifikasi).

Batas Waktu Lapor SPT Bulanan

Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa memiliki batas waktu yang berbeda tergantung pada jenis pajak yang bersangkutan. Ini berbeda dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, yang harus dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan, berdasarkan tahun pajak sebelumnya.

Pelaporan SPT bulanan harus dikirim paling lama 20 hari setelah berakhirnya tahun pajak, menurut ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Jika batas waktu jatuh pada hari libur, seperti hari Sabtu atau hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, pengiriman Surat Pemberitahuan Masa dapat dimajukan ke hari kerja berikutnya.

Cara Lapor SPT Pajak Bulanan Perusahaan secara Online

Berikut ini akan dijelaskan secara runtut cara laporan pajak bulanan secara online. Namun, sebelum kamu mulai melaporkan SPT pajak bulanan perusahaan di aplikasi e-Filing, pastikan kamu sudah mempersiapkan beberapa hal berikut ini.

  • Perusahaan sudah terdaftar di KPP DJP dengan mempunyai NPWP Badan.
  • Perusahaan sudah mempunyai EFIN Badan.
  • Wajib pajak perusahaan harus mempunyai sertifikat elektronik.
  • Mempunyai bukti pemotongan PPh 21 (untuk lapor SPT bulanan PPh 21).
  • Mempunyai bukti pemungutan PPN (untuk lapor SPT bulanan pajak pertambahan nilai).
  • Mempunyai bukti pemotongan PPh unifikasi (untuk pelaporan SPT bulanan PPh unifikasi).

Nah, setelah perusahaan sudah memenuhi syarat dan ketentuan DJP di atas, kamu bisa melakukan lapor SPT bulanan perusahaan melalui cara berikut:

  1. Pelaporan SPT bulanan PPh 21

Saat status lapor SPT sudah berhasil, kamu akan menerima NTTE yang bisa dilihat di kolom ‘Arsip Pajak’. Lalu, BPE juga bisa dicek di e-mail yang didaftarkan di aplikasi.

Masuk ke akun aplikasi yang jadi mitra resmi DJP. Bila belum memiliki akun, harus melakukan registrasi terlebih dulu.

Misalnya, kamu memakai aplikasi Klikpajak by Mekari, kamu bisa langsung membuka ke halaman dashboard.

Lalu, untuk mengisi e-Filing, kamu bisa mendaftar EFIN dengan menekan tombol ‘Daftar EFIN’. Namun, bila sudah mendaftar EFIN, kamu bisa langsung lakukan tahap selanjutnya.

Isi form pendaftaran yang tersedia dan klik ‘Daftarkan’. Kamu harus mengisi form dengan hati-hati karena hanya bisa diisi sekali.

Setelah itu, pengguna harus melakukan verifikasi e-mail dengan klik ‘Kirim e-mail verifikasi.

Berikutnya, masuk lagi ke halaman dashboard, pilih menu ‘Lapor Pajak’ dan klik ‘Lapor SPT’, pilih ‘e-Filing SPT Masa’.

Lalu pengguna akan diarahkan ke halaman e-Filing SPT Masa.

Pengguna harus mengunggah file CSV di kolom tersedia. Jika file CSV sudah berhasil terunggah, nantinya informasi Jenis SPT, Masa Pajak, dan NPWP akan muncul otomatis.

Jika pembayaran sudah lunas, nantinya riwayat pembayaran akan terekam di aplikasi.

Kemudian pilih pajak yang ingin dilaporkan dan klik ‘Lapor pajak terkait’.

Unggah file PDF di kolom yang tersedia. Langkah ini bersifat opsional apabila status pelaporan pajak bulanan perusahaan nihil.

Namun, jika status pelaporan pajak bulanan ‘kurang bayar’, maka pengguna harus mengunggah file PDF bukti pembayaran pajak.

Terakhir, klik ‘Laporkan’. Kemudian, akan muncul halaman yang menyatakan status pelaporan SPT.

Jika proses pelaporan telah berhasil, akan muncul pernyataan kalau pelaporan akan diproses oleh DJP dan kamu hanya perlu menunggu Bukti Pelaporan Elektronik.

Cara Lapor SPT Pajak Bulanan Perusahaan secara Online

Berikut ini akan dijelaskan secara runtut cara laporan pajak bulanan secara online. Namun, sebelum kamu mulai melaporkan SPT pajak bulanan perusahaan di aplikasi e-Filing, pastikan kamu sudah mempersiapkan beberapa hal berikut ini.

  • Perusahaan sudah terdaftar di KPP DJP dengan mempunyai NPWP Badan.
  • Perusahaan sudah mempunyai EFIN Badan.
  • Wajib pajak perusahaan harus mempunyai sertifikat elektronik.
  • Mempunyai bukti pemotongan PPh 21 (untuk lapor SPT bulanan PPh 21).
  • Mempunyai bukti pemungutan PPN (untuk lapor SPT bulanan pajak pertambahan nilai).
  • Mempunyai bukti pemotongan PPh unifikasi (untuk pelaporan SPT bulanan PPh unifikasi).

Nah, setelah perusahaan sudah memenuhi syarat dan ketentuan DJP di atas, kamu bisa melakukan laporan Pajak bulanan perusahaan melalui cara berikut:

  1. Pelaporan SPT bulanan PPh 21
  • Masuk ke akun aplikasi yang jadi mitra resmi DJP. Bila belum memiliki akun, harus melakukan registrasi terlebih dulu.
  • Misalnya, kamu memakai aplikasi Klikpajak by Mekari, kamu bisa langsung membuka ke halaman dashboard.
  • Lalu, untuk mengisi e-Filing, kamu bisa mendaftar EFIN dengan menekan tombol ‘Daftar EFIN’. Namun, bila sudah mendaftar EFIN, kamu bisa langsung lakukan tahap selanjutnya.
  • Isi form pendaftaran yang tersedia dan klik ‘Daftarkan’. Kamu harus mengisi form dengan hati-hati karena hanya bisa diisi sekali.
  • Setelah itu, pengguna harus melakukan verifikasi e-mail dengan klik ‘Kirim e-mail verifikasi.
  • Berikutnya, masuk lagi ke halaman dashboard, pilih menu ‘Lapor Pajak’ dan klik ‘Lapor SPT’, pilih ‘e-Filing SPT Masa’.
  • Lalu pengguna akan diarahkan ke halaman e-Filing SPT Masa.
  • Pengguna harus mengunggah file CSV di kolom tersedia. Jika file CSV sudah berhasil terunggah, nantinya informasi Jenis SPT, Masa Pajak, dan NPWP akan muncul otomatis.
  • Jika pembayaran sudah lunas, nantinya riwayat pembayaran akan terekam di aplikasi.
  • Kemudian pilih pajak yang ingin dilaporkan dan klik ‘Lapor pajak terkait’.
  • Unggah file PDF di kolom yang tersedia. Langkah ini bersifat opsional apabila status pelaporan pajak bulanan perusahaan nihil.
  • Namun, jika status pelaporan pajak bulanan ‘kurang bayar’, maka pengguna harus mengunggah file PDF bukti pembayaran pajak.
  • Terakhir, klik ‘Laporkan’. Kemudian, akan muncul halaman yang menyatakan status pelaporan SPT.
  • Jika proses pelaporan telah berhasil, akan muncul pernyataan kalau pelaporan akan diproses oleh DJP dan kamu hanya perlu menunggu Bukti Pelaporan Elektronik.
  • Saat status lapor SPT sudah berhasil, kamu akan menerima NTTE yang bisa dilihat di kolom ‘Arsip Pajak’. Lalu, BPE juga bisa dicek di e-mail yang didaftarkan di aplikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *