Accounting

PPh 21: Apa yang Perlu Diketahui Pengusaha dan Karyawan?”

Halo sobat Acis, Kembali lagi bersama kami Acis Indonesia. Pada kesempatan kali ini sayaakan membahas mengenai PPh 21: Apa yang Perlu Diketahui Pengusaha dan Karyawan?”

PPH 21

Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah bentuk pemungutan pajak yang spesifik untuk Indonesia dan diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan. Nama “PPh 21” ini adalah khas untuk sistem perpajakan di Indonesia dan tidak digunakan secara internasional.

Namun, konsep pajak penghasilan yang dikenakan kepada individu atau pekerja berdasarkan gaji, upah, atau penghasilan lainnya diterapkan di banyak negara di seluruh dunia. Setiap negara memiliki sistem pajak penghasilan yang berbeda, tetapi umumnya prinsipnya sama: pajak dikenakan pada penghasilan yang diperoleh individu, baik dari pekerjaan maupun usaha.

Berikut adalah beberapa negara yang menerapkan pajak penghasilan untuk individu, mirip dengan PPh 21 di Indonesia:

1. Amerika Serikat

  • Pajak penghasilan dikenakan pada individu dengan tarif progresif berdasarkan pendapatan. Pajak ini dikenakan pada tingkat federal, negara bagian, dan dalam beberapa kasus, pemerintah daerah.

2. Inggris (United Kingdom)

  • Pajak penghasilan di Inggris dikenal sebagai Income Tax. Individu yang bekerja atau menerima penghasilan dikenakan pajak progresif dengan tarif yang berbeda berdasarkan tingkat pendapatan.

3. Australia

  • Australia memiliki pajak penghasilan yang dikenakan pada individu, disebut Individual Income Tax. Tarif pajaknya progresif dan pemerintah memotong pajak langsung dari penghasilan pekerja melalui sistem Pay As You Go (PAYG), mirip dengan sistem pemotongan PPh 21 di Indonesia.

4. Jerman

  • Di Jerman, individu yang bekerja atau memiliki penghasilan dikenakan Einkommensteuer (pajak penghasilan). Tarifnya progresif, dengan potongan pajak langsung dilakukan oleh pemberi kerja.

5. Kanada

  • Kanada menerapkan Income Tax pada individu yang memiliki penghasilan dari pekerjaan atau usaha. Pajak ini dipotong langsung dari gaji oleh pemberi kerja dan dilaporkan setiap tahun oleh wajib pajak.

6. Jepang

  • Jepang menerapkan pajak penghasilan kepada individu, dikenal sebagai Kojin Shotokuzei. Pajak ini memiliki tarif progresif dan dipotong dari penghasilan oleh pemberi kerja melalui sistem withholding tax.

7. Singapura

  • Singapura memiliki Income Tax untuk individu. Tarifnya progresif, dan pemerintah memotong pajak langsung dari gaji pekerja. Singapura memiliki tarif pajak penghasilan yang relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara lain.

8. Prancis

  • Di Prancis, individu dikenakan Impôt sur le revenu (pajak penghasilan). Pajak ini dipungut secara progresif dengan tarif yang berbeda-beda tergantung jumlah penghasilan yang diperoleh individu.

9. Malaysia

  • Pajak penghasilan di Malaysia dikenakan kepada individu yang bekerja atau memperoleh penghasilan, mirip dengan PPh 21 di Indonesia. Sistem ini dikenal sebagai Income Tax dan memiliki tarif progresif.

10. India

  • India menerapkan Income Tax dengan sistem tarif progresif, dikenakan pada individu yang memiliki penghasilan. Pajak ini dikenakan baik di tingkat federal maupun negara bagian.

Jadi, meskipun nama PPh 21 hanya digunakan di Indonesia, konsep pajak penghasilan di berbagai negara secara umum mirip, yakni pemotongan pajak secara langsung dari penghasilan individu dengan tarif progresif. Setiap negara memiliki regulasi, tarif, dan sistem administrasi yang berbeda, tetapi tujuan dan prinsip dasarnya tetap sama.-

Pengertian PPH21

PPH 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu, baik karyawan, penerima upah, atau tenaga kerja lainnya. Pajak ini berlaku untuk penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait PPH 21:

1. Subjek Pajak

  • Pegawai Tetap: Individu yang bekerja dan mendapatkan gaji secara rutin, seperti karyawan pada perusahaan.
  • Pegawai Tidak Tetap: Individu yang bekerja namun tidak secara tetap, misalnya pekerja lepas.
  • Penerima Imbalan Jasa: Individu yang menerima penghasilan dari pemberi kerja atau pengguna jasa, seperti konsultan atau pembicara.
  • Pensiunan: Orang yang menerima uang pensiun juga dikenakan PPH 21.

2. Objek Pajak

Penghasilan yang dikenakan PPH 21 meliputi:

  • Gaji dan Upah: Penghasilan bulanan dari pekerjaan utama.
  • Honorarium dan Komisi: Penghasilan dari kegiatan tambahan seperti mengajar, berbicara, atau jasa lain.
  • Tunjangan: Penghasilan yang diterima berupa tunjangan seperti tunjangan hari raya (THR), tunjangan jabatan, dan lain-lain.
  • Bonus: Bonus yang diterima sebagai imbalan atas kinerja atau pencapaian tertentu.
  • Uang Pensiun: Imbalan yang diterima setelah masa kerja berakhir.

3. Tarif Pajak PPH 21

Tarif pajak PPH 21 bersifat progresif, sesuai dengan ketentuan yang ada di Undang-Undang PPh. Berikut adalah tarif pajak berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak:

  • Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta: 5%
  • Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta: 15%
  • Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta: 25%
  • Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 500 juta: 30%

4. Penghitungan PPH 21

Dalam menghitung PPH 21, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Menghitung total penghasilan bruto (sebelum potongan).
  • Mengurangkan dengan biaya jabatan (maksimal 5% dari gaji atau Rp 6 juta per tahun) dan iuran pensiun.
  • Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan status wajib pajak (kawin, belum kawin, dengan atau tanpa tanggungan).
  • Menghitung penghasilan kena pajak setelah dikurangi PTKP.
  • Mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif PPH 21 yang berlaku sesuai lapisan penghasilan.

5. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2023

PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak, ditentukan berdasarkan status perkawinan dan tanggungan. Berikut adalah PTKP tahun 2023:

  • Wajib Pajak Tidak Kawin (TK/0): Rp 54 juta.
  • Wajib Pajak Kawin (K/0): Rp 58,5 juta.
  • Tanggungan tambahan (per anak/tanggungan): Rp 4,5 juta per orang (maksimal 3 orang tanggungan).

6. Mekanisme Pelaporan

PPH 21 disetorkan oleh pemberi kerja atau pihak yang memberikan penghasilan. Setiap bulan, pemotongan PPH 21 dilakukan dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di akhir tahun, biasanya akan ada pelaporan tahunan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Awal Di Terapkan PPH 21

PPH 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) mulai diterapkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 7 Tahun 1983 di Indonesia. UU ini merupakan dasar hukum pertama yang mengatur tentang pemungutan pajak penghasilan, termasuk PPh 21, yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain.

Seiring waktu, UU PPh tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan fiskal negara. Salah satu perubahan signifikan terjadi pada tahun 2008, melalui UU No. 36 Tahun 2008, yang memperbarui ketentuan pajak, termasuk tarif PPh 21, dan berbagai aspek perpajakan lainnya.

Jadi, PPh 21 mulai diterapkan sejak tahun 1983 dan terus diperbarui hingga sekarang untuk mengakomodasi perubahan-perubahan dalam sistem perpajakan Indonesia.

Akibat Jika Tidak Membayar PPH 21

Jika wajib pajak atau pemberi kerja tidak memenuhi kewajiban membayar atau melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, terdapat beberapa sanksi yang dapat dikenakan sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia. Sanksi-sanksi ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban pajak. Berikut adalah jenis-jenis sanksi yang berlaku:

1. Sanksi Administrasi

  • Bunga Keterlambatan Pembayaran: Jika PPh 21 tidak dibayarkan tepat waktu, dikenakan sanksi berupa bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar, dihitung dari saat jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Perhitungan bunga ini maksimal selama 24 bulan.
  • Denda Keterlambatan Pelaporan (SPT): Jika Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 21 tidak dilaporkan tepat waktu, dikenakan denda administratif sebesar Rp 100.000 untuk setiap keterlambatan pelaporan.

2. Sanksi Bunga atas Kurang Bayar

Jika setelah pemeriksaan ditemukan adanya pajak yang kurang dibayar, wajib pajak dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, terhitung sejak jatuh tempo hingga pembayaran dilakukan. Sanksi ini juga berlaku untuk maksimal 24 bulan.

3. Sanksi Kenaikan

Jika wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari otoritas pajak dan tidak melunasi jumlah pajak yang harus dibayar, maka dikenakan sanksi kenaikan sebesar 50% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

4. Sanksi Pidana

Dalam kasus yang lebih berat, seperti jika ditemukan indikasi penggelapan pajak atau sengaja tidak membayar pajak, dapat dikenakan sanksi pidana. Bentuk sanksi pidana ini mencakup:

  • Denda pidana minimal 2 kali dan maksimal 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
  • Pidana penjara: Jangka waktu hukuman bisa mencapai 6 tahun jika terbukti dengan sengaja menghindari pembayaran pajak atau memberikan informasi palsu dalam pelaporan.

5. Penyitaan atau Penagihan

Jika setelah jatuh tempo wajib pajak tetap tidak membayar pajak yang terutang, otoritas pajak berhak untuk melakukan penyitaan aset atau penagihan paksa guna menutupi utang pajak yang belum dibayar.

Sanksi ini diberlakukan untuk memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, sangat penting untuk membayar dan melaporkan PPh 21 secara tepat waktu untuk menghindari sanksi-sanksi tersebut.

Ide untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, seperti konsep pajak pada umumnya, berasal dari peran negara dalam mengumpulkan pendapatan untuk mendanai kebutuhan publik. Secara umum, pajak adalah instrumen penting bagi pemerintah untuk menjalankan fungsi negara, termasuk penyediaan layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta pembiayaan sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan.

Secara spesifik, PPh Pasal 21 adalah bagian dari Pajak Penghasilan yang diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 di Indonesia, yang kemudian mengalami beberapa kali perubahan.

Gagasan di balik PPh 21 berasal dari prinsip dasar bahwa orang yang menerima penghasilan dari suatu pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu harus turut berkontribusi pada pendapatan negara. Pajak ini dikenakan kepada orang pribadi sebagai wajib pajak yang memperoleh penghasilan dalam negeri.

Beberapa alasan utama di balik penerapan PPh 21:

  1. Pemerataan Beban Fiskal: Pajak membantu mendistribusikan beban pembiayaan pembangunan dan kebutuhan negara kepada seluruh warga negara, terutama yang memiliki penghasilan.
  2. Keadilan Sosial: Melalui sistem progresif, orang yang memiliki penghasilan lebih besar membayar pajak lebih tinggi, yang menciptakan keseimbangan dalam kontribusi ekonomi di masyarakat.
  3. Pendanaan Pembangunan Nasional: Pajak ini digunakan oleh pemerintah untuk mendanai berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan, yang bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ide ini didukung oleh prinsip-prinsip pajak yang telah ada sejak zaman kuno dan berkembang di berbagai negara. Di Indonesia, penerapan pajak penghasilan dan aturan PPh 21 terinspirasi dari sistem pajak di negara-negara modern yang sudah lebih dulu menerapkan pajak serupa. Pajak penghasilan pada dasarnya sudah diterapkan di banyak negara sebagai salah satu cara utama untuk mengumpulkan dana bagi kepentingan negara.

Demikian terkait PPh 21: Apa yang Perlu Diketahui Pengusaha dan Karyawan

Jika Sobat Acis ingin melakukan pencatatan, menghitung dan menganalisa sebuah data biaya pada suatu perusahaan industry dan menggunakan salah satu metode pengukuran biaya. Tetapi sudah Kelelahan sehingga sudah tidak focus, rungsing, tantrum, sampai pusing menjelimet, dan sudah tidak kuat untuk melakuan Penginputan. Tenang saja Tim Acis punya kabar baik yaitu Acis memiliki program SatSet Accounting yang sudah berpengalaman lebih dari 15 tahun dan menghandle bermacam pembukuan dari berbagai bidang usaha, dan dalam pengerjaan nya sudah menggunakan Accounting System yang akan memastikan laporan keuangan yang dihasilkan menjadi cepat dan akurat. Sehingga laporan keuangan yang mudah dibaca dan diupdate secara berkala.

Bila ada yang kurang jelas dan ingin mendapat penjelasan yang lebih spesifik dari tim solution expert kami silahkan hubungi kami ACIS Indonesia melalui telpon di 021-29018652 / 087884538950 atau email ke [email protected]. Kami siap membantu Anda..!

Kami ACIS Indonesia adalah konsultan penjualan resmi Software Accounting ACCURATE. Kami juga menyediakan jasa training ACCURATE dan maintenance ACCURATE bagi perusahaan yang sudah menggunakan software ACCURATE dan mengalami kendala atau kesulitan dalam penggunaan software ACCURATE nya anda dapat menghubungi kami pada email : [email protected]. Kami selalu siap melayani Anda mulai dari Aceh, Padang, Jambi, Bengkulu, Medan, Palembang, Bangka Belitung, Serang, Tangerang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Lombok, Pontianak, Balikpapan, Manado, Makassar sampai Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *