Accounting

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Halo sobat Acis, Kembali lagi bersama kami Acis Indonesia. Pada kesempatan kali ini Kami akan membahas mengenai Pajak Pertambahan Nilai

Pengertian PPN

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi di Indonesia. PPN merupakan salah satu jenis pajak tidak langsung, karena yang membayar pajak ini adalah konsumen akhir, tetapi yang memungut dan menyetorkannya ke negara adalah penjual atau penyedia jasa.

Secara umum, tarif PPN di Indonesia adalah 11%, setelah sebelumnya berada pada angka 10% sebelum perubahan pada 1 April 2022. Namun, tarif ini bisa bervariasi untuk jenis barang atau jasa tertentu sesuai peraturan pemerintah.

Ada juga istilah PPNBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), yang dikenakan atas penjualan barang-barang tertentu yang dianggap mewah atau eksklusif.

Awal PPN Diberlakukan di Indonesia

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia pertama kali diberlakukan pada 1 April 1985. PPN ini menggantikan sistem pajak yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Penjualan (PPn).

Penerapan PPN ini diatur melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sejak saat itu, sistem PPN menjadi salah satu komponen utama dalam sistem perpajakan di Indonesia dan mengalami beberapa perubahan, termasuk pada tarif PPN dan barang serta jasa yang dikenakan pajak. Perubahan besar terakhir terjadi pada 1 April 2022, ketika tarif PPN dinaikkan dari 10% menjadi 11%.

Sistem PPN di Indonesia mengikuti konsep pajak berbasis konsumsi, di mana setiap tahapan produksi atau distribusi barang dan jasa dikenakan pajak. Namun, pada akhirnya, pajak ini dibebankan kepada konsumen akhir.

Beberapa Alasan DI Indoneia ada PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diberlakukan di Indonesia untuk beberapa alasan yang berkaitan dengan kebutuhan pendapatan negara dan stabilitas ekonomi. Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa PPN diterapkan di Indonesia:

1. Sumber Pendapatan Negara

PPN adalah salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan. Penerimaan dari pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, layanan publik, kesehatan, pendidikan, dan berbagai program pemerintah lainnya. Pajak ini membantu negara membiayai berbagai kebutuhan anggaran tanpa harus sepenuhnya bergantung pada pajak penghasilan atau sumber pendapatan lainnya.

2. Pajak yang Lebih Adil

PPN dianggap lebih adil karena dikenakan pada konsumsi barang dan jasa. Semua konsumen, baik individu maupun badan usaha, yang melakukan pembelian barang atau jasa dikenakan pajak ini, termasuk mereka yang mungkin tidak terkena pajak penghasilan secara langsung. Dengan demikian, PPN memungkinkan pemerintah untuk memungut pajak dari basis yang lebih luas.

3. Efisiensi dan Fleksibilitas

Sistem PPN lebih efisien dan transparan dibandingkan dengan pajak penjualan tradisional. Karena PPN dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi, pajak ini mengurangi kemungkinan penghindaran pajak. Selain itu, sistem PPN memberikan fleksibilitas kepada pemerintah untuk menyesuaikan tarif pajak berdasarkan kebutuhan ekonomi atau sektor tertentu, misalnya memberikan pembebasan atau tarif khusus untuk barang dan jasa esensial.

4.Pajak Pertambahan Nilai

PPN mendorong pengusaha untuk lebih tertib dalam pelaporan pajak dan administrasi keuangan karena mereka harus melaporkan PPN yang mereka pungut dan bayar di setiap tahap produksi atau distribusi. Hal ini berkontribusi pada terciptanya lingkungan bisnis yang lebih transparan dan akuntabel, yang mendukung pertumbuhan ekonomi.

5. Mengendalikan Konsumsi Barang Mewah

PPN juga membantu dalam pengendalian konsumsi barang-barang mewah melalui PPNBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Pajak ini diterapkan untuk mencegah konsumsi yang berlebihan terhadap barang-barang yang dianggap tidak esensial atau mewah, sekaligus mengumpulkan pendapatan tambahan dari kalangan konsumen yang mampu.

PPN merupakan pajak konsumsi yang relatif umum di berbagai negara dan berfungsi sebagai instrumen kebijakan fiskal yang penting dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.

Tidak semua perusahaan secara otomatis terkena kewajiban untuk memungut dan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di Indonesia, kewajiban PPN hanya berlaku untuk perusahaan yang memenuhi syarat tertentu, terutama terkait dengan batasan omset tahunan dan jenis usaha yang dijalankan. Berikut adalah beberapa poin terkait perusahaan yang wajib memungut PPN:

1. Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PPN hanya wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Suatu perusahaan atau individu harus terdaftar sebagai PKP untuk memungut dan melaporkan PPN. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengusaha yang memiliki omset lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun wajib mendaftar sebagai PKP dan memungut PPN atas barang dan jasa yang dijual.

  • Jika omset tahunan perusahaan kurang dari Rp 4,8 miliar, mereka tidak diwajibkan menjadi PKP dan tidak perlu memungut PPN, tetapi mereka bisa memilih untuk menjadi PKP secara sukarela jika menginginkannya.

2. Jenis Barang dan Jasa yang Dikenai PPN

PPN tidak dikenakan untuk semua jenis barang dan jasa. Ada beberapa barang dan jasa yang dibebaskan atau tidak dikenai PPN. Beberapa contohnya adalah:

  • Barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, gula, garam.
  • Jasa di bidang pendidikan, kesehatan, jasa keuangan, asuransi, dan pelayanan sosial.
  • Barang-barang yang diekspor dari Indonesia juga dikenakan tarif 0%.

Jadi, perusahaan yang bergerak di sektor-sektor yang menjual barang atau jasa yang dibebaskan dari PPN tidak wajib memungut PPN, meskipun mereka merupakan PKP.

3. Perusahaan Kecil

Seperti disebutkan sebelumnya, perusahaan dengan omset tahunan di bawah Rp 4,8 miliar tidak diwajibkan menjadi PKP dan, oleh karena itu, tidak perlu memungut PPN. Namun, jika mereka memilih untuk mendaftar sebagai PKP, mereka harus mengikuti ketentuan PPN dan memungut pajak tersebut dari konsumen mereka.

4. Pengecualian PPN untuk Sektor Tertentu

Terdapat beberapa sektor dan jenis kegiatan yang dibebaskan dari kewajiban PPN, seperti:

  • Kegiatan yang terkait dengan pertanian, perikanan, dan peternakan tradisional.
  • Barang-barang strategis, seperti senjata dan peralatan militer.
  • Ekspor barang dan jasa tertentu yang dikenai tarif PPN 0%.

Secara umum, hanya perusahaan yang telah terdaftar sebagai PKP (dan memenuhi kriteria omset) yang wajib memungut PPN. Perusahaan kecil dengan omset rendah atau yang bergerak dalam penjualan barang/jasa yang dibebaskan dari PPN tidak dikenakan kewajiban tersebut.

Perhitungan PPN

Cara perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia sebenarnya cukup sederhana. PPN dihitung berdasarkan persentase tertentu dari harga jual barang atau jasa yang dikenakan PPN. Berikut ini adalah langkah-langkah umum perhitungan PPN:

1. Menentukan Tarif PPN

Sejak April 2022, tarif PPN di Indonesia adalah 11% dari harga jual barang atau jasa. Untuk jenis barang tertentu seperti ekspor, tarif PPN bisa 0%.

2. Menghitung PPN Keluaran

PPN keluaran adalah pajak yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari konsumen atas penjualan barang atau jasa. PPN keluaran dihitung sebagai berikut:

PPN Keluaran= Harga jual x 11%

Contoh:

  • Jika sebuah perusahaan menjual produk dengan harga Rp 10.000.000, maka PPN keluaran yang harus dipungut adalah:

PPNKeluaran=Rp10.000.000×11%= Rp1.100.000

Sehingga, total yang dibayar oleh konsumen adalah:

HargaJual+PPN=Rp10.000.000+Rp1.100.000

=Rp11.100.000

3. Menghitung PPN Masukan

PPN masukan adalah pajak yang dibayar oleh PKP ketika membeli barang atau jasa untuk keperluan bisnisnya dari pemasok. PPN masukan juga dihitung berdasarkan tarif yang sama, yaitu 11%. PPN masukan dapat dikreditkan (dikurangi) dari PPN keluaran yang harus dibayar ke negara.

Contoh:

  • Jika perusahaan membeli bahan baku seharga Rp 5.000.000 dan dikenakan PPN 11%, maka PPN masukan yang dibayar adalah:

PPNMasukan=Rp5.000.000×11%=Rp550.000

4. Menghitung PPN yang Harus Dibayar

PPN yang harus dibayar oleh perusahaan kepada negara adalah selisih antara PPN keluaran dan PPN masukan.

PPN yang Harus Dibayar =PPN Keluaran−PPN Masukan

Contoh:

  • Jika PPN keluaran adalah Rp 1.100.000 dan PPN masukan adalah Rp 550.000, maka PPN yang harus disetor ke negara adalah:

PPN yang Harus Dibayar =Rp1.100.000−Rp550.000= Rp550.000

5. Menghitung PPN jika Harga Termasuk PPN

Jika harga yang tercantum sudah termasuk PPN, perhitungannya sedikit berbeda. Anda perlu menghitung besarnya PPN dari harga yang sudah termasuk pajak. Rumusnya adalah:

Contoh:

  • Jika harga barang yang sudah termasuk PPN adalah Rp 11.100.000, maka PPN yang terkandung di dalamnya adalah:

Harga barang sebelum PPN:

HargaSebelumPPN=Rp11.100.000−Rp1.100.000=Rp10.000.

Secara umum, PPN dihitung berdasarkan tarif 11% dari harga barang atau jasa yang dijual. Jika perusahaan membeli barang untuk keperluan usahanya, PPN masukan yang dibayar bisa dikreditkan terhadap PPN keluaran, sehingga hanya selisihnya yang disetor ke negara.

Ada beberapa aplikasi dan perangkat lunak yang dapat membantu menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan cepat dan mudah. Beberapa aplikasi ini dirancang untuk bisnis dan manajemen keuangan, sementara yang lainnya adalah kalkulator sederhana untuk perhitungan pajak sehari-hari. Berikut adalah beberapa jenis aplikasi yang bisa digunakan:

1. Aplikasi Kalkulator PPN

Aplikasi kalkulator PPN sangat berguna untuk menghitung PPN secara cepat, baik itu untuk bisnis atau perhitungan pribadi. Contoh aplikasi yang bisa digunakan:

  • Kalkulator PPN Indonesia: Aplikasi yang dirancang khusus untuk menghitung PPN sesuai dengan peraturan Indonesia, termasuk penambahan atau pengurangan PPN dari total harga.
  • VAT Calculator: Aplikasi ini bisa digunakan secara global, termasuk di Indonesia. Anda cukup memasukkan harga barang/jasa dan tarif PPN untuk mendapatkan perhitungan langsung.

Contoh aplikasi kalkulator PPN yang bisa diunduh di perangkat Android atau iOS:

  • PPN Kalkulator (di Google Play Store)
  • Simple VAT Calculator (di App Store)

2. Software Akuntansi dengan Fitur PPN

Banyak software akuntansi yang mendukung perhitungan PPN secara otomatis. Aplikasi-aplikasi ini biasanya digunakan oleh perusahaan untuk manajemen keuangan dan perpajakan yang lebih kompleks. Beberapa software akuntansi yang populer dengan fitur PPN adalah:

  • Accurate Online: Software akuntansi berbasis cloud yang memiliki fitur untuk menghitung dan melaporkan PPN, serta mengelola laporan keuangan.
  • Jurnal by Mekari: Aplikasi akuntansi Indonesia berbasis cloud yang memiliki fitur PPN keluaran dan masukan, laporan perpajakan, serta integrasi dengan sistem faktur pajak.
  • Zahir Accounting: Salah satu software akuntansi yang sudah banyak digunakan di Indonesia, mendukung perhitungan PPN dan pengelolaan faktur pajak.

3. Aplikasi Kasir (Point of Sale) dengan Fitur PPN

Jika Anda memiliki usaha ritel atau restoran, aplikasi kasir atau Point of Sale (POS) dengan fitur perhitungan PPN bisa sangat berguna. Beberapa aplikasi POS yang populer di Indonesia dan mendukung perhitungan PPN adalah:

  • Moka POS: Aplikasi POS untuk berbagai jenis bisnis yang bisa secara otomatis menghitung PPN pada transaksi penjualan.
  • Olsera POS: Aplikasi POS dengan fitur penghitungan PPN yang terintegrasi dalam setiap transaksi.
  • Qasir: Aplikasi kasir gratis dengan fitur manajemen inventaris dan perhitungan PPN otomatis untuk bisnis kecil dan menengah.

4. Sistem Perpajakan Online

Untuk perusahaan yang ingin melaporkan PPN secara resmi, aplikasi e-Faktur Pajak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia bisa digunakan. Melalui aplikasi ini, perusahaan dapat membuat dan melaporkan faktur pajak elektronik yang sudah otomatis menghitung PPN.

  • e-Faktur DJP: Aplikasi ini wajib digunakan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) di Indonesia untuk mengelola faktur pajak elektronik dan melakukan pelaporan PPN secara resmi.
  • Klikpajak by Mekari: Layanan pelaporan pajak online yang mendukung penghitungan, pelaporan, dan pengarsipan faktur pajak PPN secara mudah dan terintegrasi dengan DJP.

5. Aplikasi Keuangan Pribadi

Bagi individu yang ingin menghitung PPN untuk pembelian pribadi, aplikasi keuangan seperti Money Manager atau Mint dapat membantu mengelola keuangan, termasuk menghitung PPN dari berbagai transaksi.

6. Excel atau Google Sheets dengan Template Perhitungan PPN

Jika tidak ingin menggunakan aplikasi khusus, Anda juga bisa membuat template sederhana di Excel atau Google Sheets untuk menghitung PPN secara otomatis. Anda bisa memasukkan rumus perhitungan PPN ke dalam sel untuk menghasilkan total harga termasuk dan sebelum PPN.

Dengan aplikasi-aplikasi ini, penghitungan PPN dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat, baik untuk bisnis besar, UKM, maupun individu yang ingin menghitung pajak sehari-hari.

Demikian terkait Pajak Pertambahan Nilai

Jika Sobat Acis ingin melakukan pencatatan, menghitung dan menganalisa sebuah data biaya pada suatu perusahaan industry untuk pembuatan laporan perpajakan menggunakan salah satu software pajak. Tetapi sudah Kelelahan sehingga sudah tidak focus, rungsing, tantrum, sampai pusing menjelimet, dan sudah tidak kuat untuk melakuan Penginputan. Tenang saja Tim Acis punya kabar baik yaitu Acis memiliki program SatSet Accounting yang sudah berpengalaman lebih dari 15 tahun dan menghandle bermacam pembukuan dari berbagai bidang usaha, dan dalam pengerjaan nya sudah menggunakan Accounting System yang akan memastikan laporan keuangan yang dihasilkan menjadi cepat dan akurat. Sehingga laporan keuangan yang mudah dibaca dan diupdate secara berkala.

Bila ada yang kurang jelas dan ingin mendapat penjelasan yang lebih spesifik dari tim solution expert kami silahkan hubungi kami ACIS Indonesia melalui telpon di 021-29018652 / 087884538950 atau email ke [email protected]. Kami siap membantu Anda..!

Kami ACIS Indonesia adalah konsultan penjualan resmi Software Accounting ACCURATE. Kami juga menyediakan jasa training ACCURATE dan maintenance ACCURATE bagi perusahaan yang sudah menggunakan software ACCURATE dan mengalami kendala atau kesulitan dalam penggunaan software ACCURATE nya anda dapat menghubungi kami pada email : [email protected]. Kami selalu siap melayani Anda mulai dari Aceh, Padang, Jambi, Bengkulu, Medan, Palembang, Bangka Belitung, Serang, Tangerang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Lombok, Pontianak, Balikpapan, Manado, Makassar sampai Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *